Top

  skbb.indonesia@gmail.com     021- 22705500

Tugas

Tugas LSP SKBB Indonesia

Fungsi

  • Menyusun program kerja tahunan
  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja.
  • Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja.
  • Menyediakan Asesor yang akan ditugaskan untuk assessment.
  • Melaksanakan uji kompetensi.
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan tempat uji kompetensi.
  • Memelihara dan meningkatkan kinerja assessor dan tempat uji kompetensi.
  • Melaksanakan pemeliharaan sertifikasi.
  • Melaksanakan manajemen mutu.
  • Mencatat sertifikat kompetensi kerja dalam sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
  • Melaksanakan pelaporan penyelenggaraan sertifikat kompetensi kerja melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

×